PENILAIAN MANDIRI (SELF ASSESMENS) PENYELENGGARA LAYANAN PUBLIK

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

KEPALA PUSKESMAS SIMPANG PERIUK DAN KEPALA TATA USAHA BERSAMA TIM OMBUDSMAN

PENILAIAN MANDIRI (SELF ASSESSMENS) PENYELENGGARA LAYANAN PUBLIK...

Rabu, 12 Oktober 2022...Tim Ombudsman secara langsung melakukan Penilaian Mandiri Penyelenggara layanan Publik. Metode yang dilakukan adalah wawancara secara langsung dengan beberapa responden yaitu :
1.  Kepala Puskesmas
2.  Kepala Tata Usaha (terkait data dan    kepegawaian)
3.  Dokter Umum 2 orang
4.  Petugas Front Office
5. Petugas Khusus pasien disabilitas dan lansia
6. Petugas Pengaduan

Tugas dan Fungsi

Tugas

Ombudsman bertugas :

  1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik

  2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan

  3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman

  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik

  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan

  6. Membangun jaringan kerja

  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan

  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

    Fungsi

    Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah termasuk yang diselenggarakan oleh badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta milik atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.






Tulis Komentar
LINK TERKAIT