Tugas
Ombudsman bertugas :
Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
Membangun jaringan kerja
Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
Fungsi
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah termasuk yang diselenggarakan oleh badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta milik atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.